Sunday, May 6, 2012

Kajian RUU PT : Solusi atau Jalan Pintas

Oleh Kajian Strategis (KASTRAT) KM-ITB

     DPR telah merilis RUU Pendidikan Tinggi pada tanggal 27 September 2011, berikut hasil kajian terhadap hal tersebut.

Klasifikasi Perguruan Tinggi ( PT )
     
Jenis-jenis perguruan tinggi kembali diklasifikasikan ke bentuk semula, yakni : PTN dan PTS. PTN diklasifikasikan menjadi tiga, yakni : PTN otonom, semi-otonom dan otonom terbatas. Secara diksi, judul jenis-jenis PT ini akan mempermudah pembacaan dibandingkan pada versi sebelumnya yang menggunakan istilah PTN BH, Mandiri dan Pelaksana Teknis. Namun secara esensi tidak banyak hal yang berubah dari versi sebelumnya.
  • PTN otonom: PTN jenis ini memiliki status badan hukum dengan mandat menyelenggarakan pendidikan dari pemerintah. Status badan hukum menjadikan PT otonom berhak mengelola keuangannya secara mandiri dengan menyerahkan laporan dari badan audit. PTN otonom berhak mengelola asset pemerintah dan tetap mendapat bantuan dana secara berkesinambungan dari pemerintah. Evaluasi oleh rapat pleno dilaksanakan oleh Majelis Pemangku Kepentingan. PTN otonom secara esensi merupakan jelmaan dari PTN BH namun dengan beberapa pembatasan. Istilah portofolio tidak terdapat lagi pada draft, kewenangan MPK juga tidak lagi dipaparkan dengan detail selain evaluasi PTN.
  • PTN semi-otonom: Hal yang membedakan PTN semi otonom dan otonom adalah dalam pengelolaan uang. Pada pasal 54 ayat 2 disebutkan PTN semiotonom diberi fleksibilitas pengolahan keungan dengan pola tertentu. Pengelolaan/pendapatan PTN semiotonom termasuk pendapatan negara bukan pajak (masuk dalam kas negara), hal ini berbeda dengan PTN otonom yang tidak termasuk kas negara. Sama halnya dengan PTN semi-otonom, evaluasi PTN dilakukan oleh rapat pleno MPK.
  • PTN otonom terbatas: Tidak banyak hal yang dijelaskan mengenai PTN otonom terbatas. Tata kelola dan Evaluasi dilakukan oleh menteri.
Struktur
     
PTN otonom dan semi-otonom tetap mempunyai sebuah badan tertinggi yang disebut Majelis Pemangku Kepentingan. Majelis Pemangku Kepentingan pada pasal 59 disebutkan berisi masyarakat, pemerintah, sivitas akademika dan warga PT. Dalam hal ini berarti telah mencakup  mahasiswa sebagai salah satu sivitas akademika. Uniknya, kini majelis pemangku ini juga terdapat dalam PTS (Pasal 58) hal ini menyebabkan PTS memiliki tata kelola yang menyerupai PTN otonom.
Pendanaan
    
Tidak banyak perubahan yang terjadi pada pendanaan, subsidi tetap diperuntukkan bagi 20% dari total jumlah mahasiswa yang masuk perguruan tinggi masih dipertahankan ( berlaku untuk semua jenis perguruan tinggi negeri). Beasiswa ini dihitung 20% secara agregat dan minimal 5% mahasiswa dari tiap prodi mendapat beasiswa.
Sementara itu biaya tanggungan mahasiswa masih di tetapkan 1/3 dari biaya operasional tanpa penjelasan lebih lanjut apakah yang dimaksud secara agregat atau secara individu.
Penerimaan mahasiswa baru
    
Penerimaan dapat dilakukan oleh berbagai pola namun penerimaan secara nasional diprioritasan (Pasal 63). Tidak dijelaskan secara lebih jelas apa yang dimaksud dengan pemberian priorotas kepada penerimaan secara nasional.
Perguruan tinggi riset (pasal 75)
    
Poin ini merupakan perubahan yang paling signifikan, pasal mengenai perguruan tinggi riset tidak terlihat pada versi sebelumnya. Apabila RUU ini disahkan, maka Perguruan tinggi riset dijamin keberadaannya oleh undang-undang. Perguruan tinggi riset akan menjadi yang pertama di Indonesia. PT ini akan menjadi pendobrak stereotype pola pendidikan yang umum kita jumpai di Indonesia (pola guru-murid ala timur). Perguruan tinggi ini seharusnya menjadi jawaban segitiga antara industri, pendidikan, masyarakat. Namun perlu diperhatikan kesiapan Indonesia dalam menuju perguruan tinggi riset.
Dengan jumlah pasal yang lebih sedikit, secara garis besar, draft terbaru dari RUU PT ini lebih membatasi dirinya dan membuka ruang kepada payung hukum dibawahnya. Hal-hal rinci seperti tugas dan wewenang MPK, senat akademik, dan badan audit tidak lagi diatur. Portofolio dan pendanaan juga diatur dengan dengan lebih singkat. Sebuah solusi atau sebuah jalan pintaskah? 

Sumber : Official Web KM-ITB ( http://km.itb.ac.id/site/?p=6755)

No comments:

Post a Comment

    • Popular
    • Categories
    • Archives